DPR Desak Kemenhub Upayakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 20 Persen

Senin, 23 Februari 2026 | 14:48:34 WIB
DPR Desak Kemenhub Upayakan Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 20 Persen

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Syaiful Huda, kembali menyerukan agar Kementerian Perhubungan memperluas koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan diskon tiket pesawat domestik menjelang mudik Lebaran 2026 dapat dinaikkan hingga 20 persen. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas harapan masyarakat yang menginginkan keringanan biaya perjalanan pulang kampung di periode puncak kepulangan warga.

Meningkatkan Sinergi Antar-Kementerian

Huda menegaskan bahwa diskusi intensif antara Kemenhub dan Kemenkeu masih sangat perlu dilakukan, khususnya karena masih ada waktu cukup sebelum puncak arus mudik pada akhir Maret 2026. Menurutnya, jika kedua kementerian bisa duduk bersama, maka ada peluang untuk menghadirkan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik. “Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dalam keterangannya kepada media, dikutip pada 23 Februari 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah komponen biaya penerbangan yang saat ini masih berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya jasa layanan bandara, harga bahan bakar avtur, dan komponen cadangan pesawat. Karena itu, Huda menilai bahwa peran Kemenkeu sangat krusial dalam menentukan besaran potongan yang dapat diberikan kepada calon penumpang.

Skema dan Insentif Diskon yang Sudah Ada

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kebijakan provisi diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar sekitar 17 hingga 18 persen. Skema ini berlaku untuk periode penerbangan mulai 14 hingga 29 Maret 2026, dan merupakan bagian dari upaya untuk meredakan biaya perjalanan bagi para pemudik. Potongan ini didukung oleh sejumlah fasilitas fiskal dan nonfiskal yang dirancang untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.

Salah satu kebijakan utama yang mendukung potongan tersebut adalah fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kategori ekonomi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, fasilitas ini berlaku bagi pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, khusus untuk periode penerbangan yang disebutkan di atas.

Faktor yang Mendorong Harga Tiket Turun

Diskon yang sudah ada itu berasal dari berbagai faktor yang saling berkaitan. Pertama adalah penurunan harga bahan bakar avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar hingga 50 persen, pembebasan PPN pada jasa bandar udara, serta penghapusan PPN pada fuel surcharge dan pelayanan penumpang (Passenger Service Charge/PSC). Semua komponen ini digabungkan untuk menciptakan skema potongan harga yang diharapkan bisa meringankan beban biaya perjalanan domestik bagi masyarakat luas.

Pemerintah menargetkan bahwa melalui strategi ini, program diskon dapat menjangkau sekitar lebih dari 3 juta penumpang di berbagai rute domestik. Ini merupakan bagian dari sinergi antar kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan di industri penerbangan nasional.

Harapan Masyarakat dan Dampaknya

Dorongan DPR untuk meningkatkan diskon tiket pesawat ini muncul di tengah harapan besar masyarakat demi keringanan biaya perjalanan mudik Lebaran. Banyak calon pemudik menyambut baik rencana kebijakan diskon ini karena harga tiket yang terjangkau sangat membantu perencanaan anggaran liburan atau pulang kampung. Terlebih lagi, kenaikan harga tiket menjadi salah satu faktor yang sering disebut masyarakat sebagai hambatan utama dalam memilih moda transportasi udara selama musim mudik dan liburan panjang.

Sejumlah pihak menilai bahwa insentif seperti ini bukan hanya sekadar meringankan beban masyarakat, tetapi juga bisa memberikan stimulus positif bagi sektor transportasi dan pariwisata domestik. Kebijakan ini dinilai bisa memperkuat mobilitas warga antar wilayah dan memberi stimulus bagi ekonomi lokal di berbagai daerah tujuan mudik.

Peluang dan Tantangan ke Depan

Meski demikian, realisasi diskon 20 persen masih bergantung pada hasil negosiasi dan kebijakan lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian perlu merumuskan strategi yang tidak hanya memberikan manfaat optimal bagi penumpang tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri penerbangan nasional. Potensi peningkatan diskon ini masih menunggu keputusan resmi yang diharapkan bisa diambil dalam waktu dekat sebelum puncak arus mudik Lebaran 2026.

Para pemangku kepentingan di industri pun terus memantau perkembangan ini dengan harapan bahwa kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengganggu operasional maskapai maupun stabilitas harga tiket secara umum. Dengan dukungan lintas kementerian dan koordinasi yang baik, peluang untuk merealisasikan harapan masyarakat dalam bentuk diskon yang lebih besar dinilai masih terbuka lebar.

Dorongan DPR untuk meningkatkan diskon tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran 2026 menjadi sorotan utama hari ini. Usulan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap bisa mendapatkan tarif perjalanan lebih terjangkau. Sementara itu, koordinasi antar kementerian menjadi kunci penting dalam menentukan apakah kebijakan diskon 20 persen dapat terealisasi dalam waktu dekat.

Terkini